Jokowi Mengutus Mensesneg Untuk Serahkan Naskah UU Cipta Kerja ke NU dan Muhammadiyah
Santri Semesta - Presiden Joko Widodo mengutus Menteri
Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyerahkan naskah Undang-undang
(UU) Cipta Kerja kepada Pimpinan Nahdlatul Ulama ( NU), Muhammadiyah, dan
Majelis Ulama Indonesia ( MUI).
Penyerahan naskah dilakukan untuk menyosialisasikan
Undang-undang (UU) Cipta Kerja. "Pak Mensesneg mendatangi langsung Ketum
(Ketua Umum) NU, KH Said Aqil Siradj di rumah beliau. Kemudian setelahnya,
menuju kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi juga di
kediamannya," kata Deputi Protokol Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey
Machmudin, saat dihubungi, Minggu (18/10/2020).
"Awalnya
rencananya, naskah UU Cipta Kerja ini juga akan diberikan kepada Muhammadiyah,
namun Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir sedang di luar kota,"
lanjut dia. Ia mengatakan, MUI, NU, dan Muhammadiyah merupakan pemangku
kepentingan yang memiliki perhatian terhadap UU Cipta Kerja. Karena itu
pemerintah berupaya menyosialisasikan UU tersebut kepada mereka. Saat ditanya
apakah naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Pimpinan NU dan MUI
merupakan naslah final, Bey membenarkan.
"Iya, ini naskah
UU Cipta Kerja yang sebelumnya diterima Presiden melalui Kementerian
Sekretariat Negara, dari DPR pada 14 Oktober lalu," lanjut Bey. NU,
Muhammadiyah, dan MUI mengeritik UU Cipta Kerja yang disahkan pada rapat
paripurna di DPR pada 5 Oktober 2020.
Said Aqil dan Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar menemui Wakil
Presiden Ma’ruf Amin di rumah dinasnya di Jakarta pada Kamis malam pekan lalu
untuk mendiskusikan beberapa persoalan, termasuk omnibus law UU Cipta Kerja.
Baca juga: Tak Larang Demo, Kemendikbud Imbau Mahasiswa Lakukan Kajian UU Cipta
Kerja Dalam pertemuan tersebut, Said Aqil menyerahkan draf rekomendasi yang
berisi delapan poin terkait kiritik terhadap UU Cipta Kerja tersebut.
“Masih banyak catatan yang kami kritisi, kritik lho ya, bukan berarti kami menentang, tapi kritik. Hal yang masih belum berpihak pada rakyat, antara lain soal tambang, kontrak (pekerja lepas) yang tidak dibatasi. Jadi kami juga secara resmi sampaikan delapan poin,” kata Said Aqil usai pertemuan itu.
Penulis : Badrut Tammam
Editor : Farizal Rahman

0 Comments: