Viral Lirik Azan Diubah Hayya Alal Jihad, Muannas: Siapa yang Ngajarin?
Santri Semesta - Sebuah video seseorang mengubah kalimat
lafaz azan "Hayya Alas Sholah" menjadi "Hayya Alal Jihad"
viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 30 detik itu tampak sekelompok orang
sambil membawa spanduk bertuliskan, "Keluarga Besar PHB".
Mereka berkumpul tengah mendengarkan seseorang yang
mengumandangkan azan di sebuah gang.
Seusai mengumandangkan kalimat "Asyhadu Anna Muhammadar
Rasuulullah" yang kedua, muazin tersebut kemudian mengucapkan kalimat
"Hayya Alal Jihad" sambil mengepalkan tangan ke atas.
Kumandang ini pun dijawab orang-orang dalam kelompok itu
dengan ucapan yang sama secara serempak secara lantang.
Padahal yang seharusnya diucapkan adalah "Hayya Alas
Sholah".
Pengubahan lirik azan "Hayya Alas Sholah" jadi
"Hayya Alal Jihad" pun mendapat kecaman keras dari Muannas Alaidid.
Melalui akun Twitter pribadinya, Senin (30/11/2020), ketua
umum Cyber Indonesia itu mengaku terkejut mengetahui pengubahan kumandang azan
tersebut.
"Adzan itu hukumnya sunnah muakkadah. Kalimatnya adalah
tauqifi, petunjuk langsung dari Allah dan Rasul-nya. Tidak boleh dikurangi dan
tidak boleh ditambahin. Ini berlaku bagi orang-orang yang beragama pakai ilmu.
Kalo beragama pake nafsu, jangan ikutan orang bodoh karena nafsu,"
cuitnya.
"Adzan adalah kebanggaan umat Islam. Demi Allah saya
terkejut liriknya telah dirubah semua. Artinya maknanya berubah, mestinya umat
Islam tidak terima.
Apalagi yang adzan sebagian besar anak-anak, siapa yg
ngajarin? Ini kalau dibiarkan berbahaya, bisa-bisa adzan nanti berubah klo
tidak ada tindakan hukum," Muannas menambahkan.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga
berharap aparat berwenang segera bertindak atas perubahan lirik lafaz azan ini.
Menurutnya hal ini sudah masuk dalam penistaan agama.
Khususnya terhadap agama Islam.
"Saya berharap ada tindakan hukum, berani dan punya
ketegasan @DivHumas_Polri soal beredarnya video kalimat adzan yang diubah-ubah
oleh sekelompok orang.
Ini sejatinya ini adalah pelecehan & penistaan terhadap
Islam sebagaimana dimaksud Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 ITE,"
tulisnya.
"Mohon para alim ulama, para kiyai, para habaib tidak
boleh membiarkan ini. Usut sampai tuntas. Siapa yang mengajarkan, kalau perlu
aktor intelektualnya ditangkap begitu juga pelaku yang terlibat. Saatnya hukum
harus ditegakkan @DivHumas_Polri @MUIPusat," lanjutnya.
Video viral diduga dibuat oleh pendukung Imam Besar FPI
Habib Rizieq Shihab. Video itu dibuat sebagai bentuk dukungan kepada Habib
Rizieq yang dipanggil polisi.
Habib Rizieq dipanggil Polda Metro Jaya terkait dugaan
pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa
Shihab, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berberapa waktu lalu.
Habib Rizieq dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik pada
Selasa (1/12/2020) besok.
Terkait ini, Muannas Alaidid menyebut pemanggilan tersebut
belum tentu menyatakan bahwa Habib Rizieq bersalah.
"Jangan panik, padahal diperiksa polisi itu belum tentu
bersalah. Ada 'asas praduga tak bersalah' mengikat semua penegak hukum bro,
kecuali yang diperiksa ini sudah mengakui dirinya bersalah, akhirnya mengaku
hasut sana-sini. Kalau diperiksa selalu bawa umat banyak, kenapa, ada apa
sih?"
"Sebagai sesama muslim & warganegara saya tidak
bisa bayangkan, klo ada orang baru dipanggil polisi, terus mengumandangkan
adzan liriknya diganti ‘hayya alal jihad’ kayak apa rusaknya tatanan ini. Jadi
gak bener ‘hayya alal sholah’ diganti dengan ‘hayya alal jihad’ hanya karena
imamnya diperiksa polisi."
"Kalau ulama yang bener dan alim itu, maka dia akan
melarang pengikutnya kalau dia memag merasa benar & perilakunya juga benar,
jadi gak perlu ditakutkan. Orang mau dimintai keterangan polisi aja sumpek dan
bingung seakan-akan dunia mau runtuh. Allah Ya Karim," tulis Muannas.
Bisa Diproses Tanpa Laporan
Muannas menegaskan video viral itu perlu disikapi oleh
tindakan hukum. Karena jika tidak, kata dia, maka dikemudian hari akan ada
video viral serupa.
"Jadi harus kita ingatkan. Kita melihat hal itu masuk
pasal 156 a bukan delik aduan, bisa diproses enggak usah laporan. Karena ini
menyangkut kepentingan umum khususnya umat islam," paparnya.
"Karena bisa jadi ada umat Islam yang marah dan tidak
terima. Nah para kiai, ulama, habib harus memberikan pencerahan kepada
umat," lanjutnya saat dihubungi Santri Semesta, Senin (30/11/2020).
Muannas berharap polisi cepat bertindak tegas terhadap
persoalan tersebut.
Dirinya juga belum mempertimbangkan untuk melaporkan
permasalahan tersebut ke polisi.
"Sejauh ini kita belum ambil inisiatif untuk
melaporkan. Karena itu kita menilai bukan delik aduan bisa diproses hukum tanpa
laporan karena menyangkut kepentingan umum," sebutnya.
"Tapi kita saja nanti perkembangannya. Kalau memang
tidak ada yang melaporkan, nanti kita pertimbangkan inisiatif untuk mengambil
laporan," pungkas Muannas.
Sumber : https://jakarta.suara.com/read/2020/11/30/181214/viral-lirik-azan-diubah-hayya-alal-jihad-muannas-siapa-yang-ngajarin?page=all
Di Tulis : Rizal

0 Comments: