Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Pada tanggal 1 Juni 1945 Soekarno
berpidato mengenai rumusan dasar Negara Indonesia. Kemudian Soekarno memberi
istilah dasar Negara dengan nama “Pancasila”. Menurut prof. Mr Muhammad Yamin,
perkataan pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua suku
kata dan mengandung dua macam arti, yaitu: Panca artinya “lima” dan Syila
artinya “batu sendi, alas, atau dasar”. Sedangkan menurut huruf Dewanagari
“Syiila” yang artinya peraturan tingkah laku yang penting/baik/senonoh. Dari
kata “Syiila” ini dalam bahasa Indonesia menjadi “susila” artinya tingkah laku
yang baik.1 Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar Negara
dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, pancasila
mengandung nilai-nilai luhur yang berada, tumbuh dan berkembang bersama dengan
bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Oleh karena keluhuran sifat nilai-nilai
pancasila tersebut, dia merupakan sesuatu yang akan dicapai dalam hidup
masyarakat pendukungnya yaitu masyarakat Indonesia. Dengan begitu, kedudukan
nilai-nilai pancasila merupakan ukuran bagi baik-buruknya atau benar-salahnya
sikap warga Negara secara nasional. Dengan kata lain, nilai pancasila merupakan
tolok ukur, penyaring, atau alat penimbang, bagi semua nilai yang ada, baik
dari dalam maupun luar negeri.2 Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia sebelum disahkannya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI,
nilai-nilainya telah diimplementasikan dan mereka pada jiwa bangsa Indonesia
sejak zaman dahulu sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang berupa
nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religious.
Nilai-nilai
tersebut sudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pedoman
hidup. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh
para pendiri Negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia.
Proses perumusan materi pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam
sidangsidang BPUPKI pertama sidang panitia Sembilan, sidang BPUPKI kedua, serta
akhirnya disahkan sebagai dasar filsafat maupun ideology Negara kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan pada tanggal
29Mei-1Juni 1945, sedangkan siding kedua dilaksanakan pada tanggal 10-16Juli
1945. Pada tahun 1947 Ir. Soekarno mempublikasikan bahwa pada tanggal 1 Juni
diperingati sebagai hari lahirnya pancasila. Pidato Prof. Muhammad Yamin
berisikan lima asas dasar Negara, yaitu: peri kebangsaan, peri kemanusiaan ,
peri ketahanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Selanjutnya Soepomo
menyatakan gagasannya tentang rumusan lima dasar Negara yaitu: persatuan,
kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.
Pada tanggal 1 Juni 1945Soekarno menyampaikan pidatonya pada sidang BPUPKI. Isi
pidato nya terdapat beberapa susunan terkait lima asas sebagai dasar Negara
Indonesia, yaitu: Nasionalisme atau kebangkitan nasional, Internasionalisme
atau peri kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan social, dan
Ketuhanan yang berkebudayaan.3 Setelah Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kebali
sebagai konstitusi di Indonesia sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan dasar
Negara Republik Indonesia termuat di dalam alinea ke empat Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, yang dinamakan dengan Pancasila. Adapun tata urutan
dan rumusan pancasila yang termuat di dalam pembukaan UUD 1945 adalah: 1.
Ketuhanan yang maha Esa. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan
Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia. Basis pancasila adalah ketuhanan yang maha esa dan puncaknya adalah
keadilan social yang merupakan tujuan dari empat sila yang lainnya, yaitu untuk
mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, sila
ketuhanan yang maha esa memuat dimensi vertical dari kehidupan kenegaraan,
kebangsaan, dan kemasyarakatan, sedangkan sila-sila lainnya memuat dimensi
horizontal dari tiga segi kehidupan nasional itu. Keterkaitan erat antara
dimensi vertical dan dimensi horizontal dalam pancasila adalah bahwa dimensi
horizontal itu sesungguhnya adalah juga dalam kerangka dimensi vertical, karena
dimensi horizontal dan dimensi vertical ditentukan oleh hakekat Tuhan.4 B.
Pancasila Sebagai Dasar Negara. Negara merupakan sesuatu yang hidup, tumbuh,
mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar Negara meliputi arti:
basis atau fundament, tujuan yang menentukan arah Negara, pedoman yang
menentukan dan mencapai tujuan Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara,
pancasila menetukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang menjadi pendukung
antara Tuhan, manusia, persatuan, rakyat serta adil yang merupakan penguat
dasar Negara.5 Pancasila sebagai dasar Negara berarti setiap sendi-sendi
ketatanegaraan pada Negara Republik Indonesia harus berlandaskan pada
nilai-nilai pancasila. Artinya, pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau
power yang menjiwai kegiatan dalam membentuk Negara. Konsep pancasila sebagai
dasar Negara dianjurkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir
sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan
pancasila sebagai dasar Negara falsafah Negara atau filosophische gromdslag
bagi Negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ternyata dapat diterima oleh
seluruh anggota sidang. Sejak saat itu pancasila sebagai dasar Negara yang
mempunyai kedudukan sebagai berikut: 1. Sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia. 2. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945. 3.
Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara. 4. Menjadi sumber semangat
bagi UUD 1945, dan 5. Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk
mewajibkan perintah maupun penyelenggara Negara yang lain untuk memelihara budi
pekerti luhur.6 Pancasila sebagai ideology juga mengandung system nilai yang
bersifat menyuruh. Pancasila merupakan dasar kehidupan dasar sehari-hari, baik
berdasarkan realita kehidupan masyarakat. Untuk mewujudkan cita-cita bangsa
Indonesia, masyarakat harus lebih dahulu memahami dasar falsafah dan ideologi
negara itu, yang selanjutnya akan mendorong perilaku warga negara, rakyat
maupun penyelenggara negara dalam suasana realitas. Pancasila juga merupakan
ideology terbuka. Artinya, yang dikandung oleh sila-sila pancasila hanyalah
terbatas pada nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.7 C. Peranan pancasila dalam
ketatanegaraan Republik Indonesia Peranan pancasila dalam ketatanegaraan
Repulik Indonesia ialah : 1. Pancasila sebagai pemersatu bangsa, yaitu dengan
menyatukan banyak perbedaan-perbedaan yang ada di antara masyarakat.8 2.
Pancasila sebagai dasar filsafat(pandangan) hidup dalam berbangsa dan bernegara
3. Pancasila sebagai ideology negara yaitu dapat membawa Indonesia kea rah yang
lebih baik setelah peristiwa dijajah oleh negara asing, sebagai pondasi dalam
memperkuat sikap religi dan social, yang terakhir ialah menjadi pegangan hidup
menjadi warga negara yang baik. 4. Pancasila sebagai dasar yaitu menjadi sumber
dari segala hukum yang ada 5. Pancasila menjadi identitas bangsa Indonesia.9
Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa sila-sila pancasila itu tidak
statis, akan tetapi dinamis, dengan gerakan-gerakannya yang positif dan serasi,
karena ketatanegaraan akan selalu berkaitan dengan tata negara. Karena tata
begara merupakan pengatur kehidupan bernegara yang mennyangkut sifat, bentuk,
tugas negara,dan pemerintahannya. Karena banyak peristiwa-peristiwa penting
yang terjadi yaitu seperti krisis-krisis yang menimpa bangsa bangsa dan negara,
sebagai reaksi terhadap gejolak kehidupan bangsa tampak menonjol satu atau
beberapa sila saja. Hal ini silih berganti bisa terjadi pada setiap sila dalam
peristiwa-peristiwa lain, menurut sifat tantangan bahaya yang dihadapi bangsa
dan negara. Tetapi bila masyarakatnya pulih kembali menjadi stabil, kembalilah
sila-sila pancasila atau kembali ke dalam gerak lingkarannya yang serasi dan
seimbang. Dari kalimat diatas telah diketahui bahwa pancasila sangat berperan
untuk keutuhan negara. Dengan kelima sila tersebut kehidupan masyarakat akan
lebih terarah. {din}

0 Comments: