MUI mengimbau umat Islam di zona merah untuk tidak sholat Idul Fitri berjamaah di masjid atau tempat terbuka
Santri Semesta-Komisi Ulima Indonesia (MUI) mengimbau umat
Islam di wilayah merah dan oranye Covid-19 untuk tidak melaksanakan salat Idul
Fitri berjamaah di masjid 1442 Hijriah/2021 M. Miftahul Huda, sekretaris Komite
Fatwa MUI, mengungkapkan hal itu dalam diskusi online, Rabu (23/6/2021).
Miftahul mengatakan: “Dalam Perpres ini, kita kembali ke Permenkes
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masa Pandemi COVID-19.
“Jika suatu daerah memiliki area oranye atau merah, maka
tidak boleh berada di masjid atau tempat terbuka. Sholat berjamaah di tempat
(Idul Adha) karena sangat rapuh,” sambungnya.
Pada saat yang sama, umat Islam di Zona Hijau diizinkan
untuk sholat Idul Adha berjamaah dengan tetap mengikuti prosedur kesehatan.
Dia mengatakan: "Misalnya pakai masker atau berada di
sana sebelum masuk melalui tes suhu. Ada tempat untuk cuci tangan dan pembersih
tangan dan prosedur kebersihan lainnya.
Selain itu, MUI juga menghimbau agar orang yang menyembelih
kurban tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir
kemungkinan penularan.
Kemudian pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan di area hijau menjaga jarak fisik antara satu sama lain dan meminimalkan kerumunan.
Meski masih belum diperbolehkan untuk disembelih di zona
merah, namun dikirim ke rumah jagal dan didistribusikan oleh panitia ke
rumah-rumah setiap orang yang membutuhkan.
Kemudian waktu penyembelihan harus dibagi menjadi tiga hari,
yaitu maksimal 13 zulhijah, untuk meminimalisir keramaian.
Demikian pula, direkomendasikan agar distribusi daging dikirim langsung ke rumah semua orang yang membutuhkan dari panitia.
"Kalau dulu kan calon penerima diundang disebarkan
kupon kemudian datang ke lokasi itu sangat rawan. Kemudian mengimbau agar
pendistribusiannya itu diantarkan ke rumah masing-masing oleh panitia,"
ucap dia.
0 Comments: