Jumat, 25 Juni 2021

Macam-Macam Zakat

Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi menjadi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah (zakat badan) adalah pengeluaran wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga secara wajar yang dilakukan saat bulan ramadhan sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat maal (zakat harta) adalah bagian dari harta kekayaan seorang yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu.[1]

Beberapa harta yang wajib dizakati adalah :

a.       Zakat Emas, Perak dan Uang

Harta kekayaan yang berupa emas, perak dan uang yang wajib dizakati adalah kekayaan yang telah dimiliki selama satu tahun penuh dan sampai nishabnya. Nishab emas adalah 96 gram emas murni, nishab perak adalah 672 gram, dan nishab uang baik uang giral maupun uang kartal adalah sama dengan nilai atau harga 96 gram emas. Jika sudah disimpan selama satu tahun, maka zakatnya adalah 2,5%.[2] Jadi, bagi semua muslim yang menyimpan hartanya berupa emas, perak dan uang, wajib

mengeluarkan zakat atas harta tersebut jika telah mencapai nishab dan dimiliki selama satu tahun.

b.      Zakat Binatang Ternak

Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah kambing, sapi, kerbau, unta dan domba. 

Syarat-syarat zakat binatang ternak adalah :

1)        Mencapai batas nishab

2)        Binatang ternak dipelihara secara bebas dan tidak dibebani pemiliknya

3)        Binatang tersebut sudah dimiliki selama satu tahun

4)        Binatang tersebut tidak digunakan untuk bekerja, seperti sapi yang digunakan untuk membajak dan unta untuk mengangkut barang.[3]

 

c.       Zakat Perdagangan

Setiap barang yang diperdagangkan oleh manusia wajib dizakati, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1)        Ada niat memperdagangkannya ketika membeli barang tersebut

2)        Harta perdagangan diperoleh murni dengan transaksi jualbeli, bukan lewat warisan dan hibah

3)        Harta perdagangan tidak diniatkan untuk dimiliki sendiri ditengah-tengah tahun buku

4)        Telah terpenuhi satu tahun. Perhitungan haul dimulai dari kepemilikan uang yang digunakan untuk membeli barang dagangan tersebut.

5)        Harta tersebut tidak kurang dari batas satu nishab selama satu tahun. Nishab barang dagang yaitu senilai dengan harga 96 gram emas, dengan kadar zakar 2,5%.[4]

Baca Juga  Covid Melonjak!!!!!, NU-Muhammadiyah Ajak Masyarakat Sholat di Rumah

 

Seseorang yang memiliki kekayaan perdagangan, masanya sudah berlalu satu tahun dan nilainya sudah sampai senishab pada akhir tahun, maka orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%, dihitung dari modal dan keuntungannya, bukan dari keuntungannya saja.[5] Dengan kata lain, perhitungan harta hasil perdagangan dihitung dari keseluruhan harta yang digunakan untuk berdagang, bukan dari laba bersih yang diperoleh dari hasil perdagangan selama satu tahun. Jika total keseluruhan harta dagang sudah mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari harta tersebut.

d.      Zakat Hasil Bumi

Pengeluaran zakat hasil bumi  tidak harus menunggu satu tahun dimiliki, tetapi harus dilakukan setiap kali panen atau menuai. Kadar zakatnya 5% untuk hasil bumi yang diairi atas usaha penanaman sendiri dan 10% jika pengairan tadah hujan. Hasil bumi yang wajib dizakati adalah hasil bumi yang menjadi makanan pokok di Indonesia, seperti padi, gadung, gandum dan makanan pokok lainnya.[6]

e.       Zakat Hasil Tambak

Karena zakat hasil budidaya tambak dan hasil laut tidak diterangkan secara jelas dalam Al-qur’an maupun perintah Nabi, kecuali hanya didapatkan pada perintah Umar bin Khatab, maka ketentuannya harus menggunakan qiyas kepada benda yang sudah ada ketentuan zakatnya dalam nash.[7]

Abu Ubaid meriwayatkan dari Yunus bin Ubaid yang mengatakan bahwa Umar bin Khatab pernah mengirim surat kepada petugasnya di Oman, agar ia memungut zakat ikan yang sudah mencapai nilai jual 200 dirham. Pada riwayat ini tidak ditentukan kadar zakatnya, sehingga madzab Syiah Imamiyah menetapkan 20% karena mengqiyaskan kepada harta ghanimah atau harta rampasan.[8]

Menurut Muhammad Daud Ali dalam buku Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, zakat hasil tambak mengikuti zakat hasil perdagangan yaitu 2,5% dengan nishab senilai 96 gram emas murni dan haul 1 tahun.[9]

Menurut Mahjuddin dalam buku Masailul Fiqhiyah, mengqiyaskan kepada barang dagangan yang nishabnya disamakan dengan nilai 93,6 gram emas, dengan kadar zakatnya 2,5% pertahun, dari seluruh hasil yang pernah terjual dalam satu tahun. Alasannya yaitu hasil usaha tambak tersebut adalah barang dagang yang mampu diperdagangkan secara lokal, regional maupun internasional.[10]

Dilihat dari tingkat kesulitan dan tingkat resiko yang tinggi dalam usaha bertambak, maka penulis berpendapat bahwa zakat hasil tambak lebih dekat diqiyaskan dengan zakat perdagangan sesuai dengan pendapat Muhammad Daud Ali yaitu 2,5%, dengan nishab senilai 96 gram emas murni dan haul 1

tahun. 

NU 
jenis jenis zakat 
Nahdlatul Ulama 
Islam Populer 
zakat mal 
PBNU 
berita terkini 
Islam
kabar terkini
MUI
majelis ulama indonesia
zakat



[1] Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf, h.42

[2] Ibid.,h.45

[3] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzab, diterjemahkan oleh Masykur A.B, Afif Muhammad, dan Idrus Al-Kaff, dari judul asli Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Khamsah (Jakarta: Lentera, 2011), h.181-183

[4] Abdul Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah, diterjemahkan oleh Taufik Aulia Rahman, dari judul asli Fiqh Al-Ibadat, (Jakarta: AMZAH, 2009), h.383-384

[5] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, diterjemahkan oleh Salman Harun. dari judul asli Fiqhuz-Zakat, (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, 2011), h.298

[6] Abdul Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah, h,46

[7] H.Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, h,251-252

[8] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, h.432

[9] Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf, h.59

[10] H.Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, h.254

Previous Post
Next Post

0 Comments: