Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi menjadi
2 yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah (zakat badan) adalah
pengeluaran wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari
keperluan keluarga secara wajar yang dilakukan saat bulan ramadhan sebelum hari
raya Idul Fitri. Zakat maal (zakat harta) adalah bagian dari harta kekayaan
seorang yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah
dimiliki selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu.[1]
Beberapa harta yang wajib dizakati adalah :
a. Zakat Emas, Perak dan Uang
Harta kekayaan yang
berupa emas, perak dan uang yang wajib dizakati adalah kekayaan yang telah
dimiliki selama satu tahun penuh dan sampai nishabnya. Nishab emas adalah 96 gram emas murni, nishab perak adalah 672 gram, dan nishab uang baik uang giral maupun uang
kartal adalah sama dengan nilai atau harga 96 gram emas. Jika sudah disimpan
selama satu tahun, maka zakatnya adalah 2,5%.[2]
Jadi, bagi semua muslim yang menyimpan hartanya berupa emas, perak dan uang,
wajib
mengeluarkan zakat atas harta tersebut jika
telah mencapai nishab dan dimiliki
selama satu tahun.
b. Zakat Binatang Ternak
Binatang ternak yang
wajib dikeluarkan zakatnya adalah kambing, sapi, kerbau, unta dan domba.
Syarat-syarat zakat binatang ternak adalah :
1)
Mencapai batas nishab
2)
Binatang ternak dipelihara
secara bebas dan tidak dibebani pemiliknya
3)
Binatang tersebut sudah
dimiliki selama satu tahun
4)
Binatang tersebut tidak
digunakan untuk bekerja, seperti sapi yang digunakan untuk membajak dan unta
untuk mengangkut barang.[3]
c. Zakat Perdagangan
Setiap barang yang
diperdagangkan oleh manusia wajib dizakati, dengan syarat-syarat sebagai
berikut:
1)
Ada niat memperdagangkannya
ketika membeli barang tersebut
2)
Harta perdagangan diperoleh
murni dengan transaksi jualbeli, bukan lewat warisan dan hibah
3)
Harta perdagangan tidak
diniatkan untuk dimiliki sendiri ditengah-tengah tahun buku
4)
Telah terpenuhi satu tahun.
Perhitungan haul dimulai dari
kepemilikan uang yang digunakan untuk membeli barang dagangan tersebut.
5)
Harta tersebut tidak kurang
dari batas satu nishab selama satu tahun. Nishab barang dagang yaitu senilai
dengan harga 96 gram emas, dengan kadar zakar 2,5%.[4]
Baca Juga Covid Melonjak!!!!!, NU-Muhammadiyah Ajak Masyarakat Sholat di Rumah
Seseorang yang
memiliki kekayaan perdagangan, masanya sudah berlalu satu tahun dan nilainya
sudah sampai senishab pada akhir
tahun, maka orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%, dihitung
dari modal dan keuntungannya, bukan dari keuntungannya saja.[5]
Dengan kata lain, perhitungan harta hasil perdagangan dihitung dari keseluruhan
harta yang digunakan untuk berdagang, bukan dari laba bersih yang diperoleh
dari hasil perdagangan selama satu tahun. Jika total keseluruhan harta dagang
sudah mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari harta
tersebut.
d. Zakat Hasil Bumi
Pengeluaran zakat
hasil bumi tidak harus menunggu satu
tahun dimiliki, tetapi harus dilakukan setiap kali panen atau menuai. Kadar
zakatnya 5% untuk hasil bumi yang diairi atas usaha penanaman sendiri dan 10%
jika pengairan tadah hujan. Hasil bumi yang wajib dizakati adalah hasil bumi
yang menjadi makanan pokok di Indonesia, seperti padi, gadung, gandum dan
makanan pokok lainnya.[6]
e. Zakat Hasil Tambak
Karena zakat hasil
budidaya tambak dan hasil laut tidak diterangkan secara jelas dalam Al-qur’an
maupun perintah Nabi, kecuali hanya didapatkan pada perintah Umar bin Khatab,
maka ketentuannya harus menggunakan qiyas
kepada benda yang sudah ada ketentuan zakatnya dalam nash.[7]
Abu Ubaid meriwayatkan
dari Yunus bin Ubaid yang mengatakan bahwa Umar bin Khatab pernah mengirim
surat kepada petugasnya di Oman, agar ia memungut zakat ikan yang sudah
mencapai nilai jual 200 dirham. Pada riwayat ini tidak ditentukan kadar
zakatnya, sehingga madzab Syiah Imamiyah menetapkan 20% karena mengqiyaskan
kepada harta ghanimah atau harta rampasan.[8]
Menurut Muhammad Daud
Ali dalam buku Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, zakat hasil tambak
mengikuti zakat hasil perdagangan yaitu 2,5% dengan nishab senilai 96 gram emas murni dan haul 1 tahun.[9]
Menurut Mahjuddin
dalam buku Masailul Fiqhiyah, mengqiyaskan kepada barang dagangan yang
nishabnya disamakan dengan nilai 93,6 gram emas, dengan kadar zakatnya 2,5%
pertahun, dari seluruh hasil yang pernah terjual dalam satu tahun. Alasannya
yaitu hasil usaha tambak tersebut adalah barang dagang yang mampu
diperdagangkan secara lokal, regional maupun internasional.[10]
Dilihat dari tingkat
kesulitan dan tingkat resiko yang tinggi dalam usaha bertambak, maka penulis
berpendapat bahwa zakat hasil tambak lebih dekat diqiyaskan dengan zakat
perdagangan sesuai dengan pendapat Muhammad Daud Ali yaitu 2,5%, dengan nishab senilai 96 gram emas murni dan haul 1
tahun.
NU
jenis jenis zakat
Nahdlatul Ulama
Islam Populer
zakat mal
PBNU
berita terkini
Islam
kabar terkini
MUI
majelis ulama indonesia
zakat
[1]
Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam:
Zakat dan Wakaf, h.42
[2] Ibid.,h.45
[3] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzab, diterjemahkan oleh
Masykur A.B, Afif Muhammad, dan Idrus Al-Kaff, dari judul asli Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Khamsah
(Jakarta: Lentera, 2011), h.181-183
[4] Abdul Aziz Muhammad Azzam
& Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadah, diterjemahkan oleh Taufik Aulia Rahman, dari judul asli Fiqh Al-Ibadat, (Jakarta: AMZAH, 2009),
h.383-384
[5] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, diterjemahkan oleh Salman
Harun. dari judul asli Fiqhuz-Zakat, (Bogor:
Pustaka Litera AntarNusa, 2011), h.298
[6] Abdul Aziz Muhammad Azzam
& Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadah, h,46
[7] H.Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, h,251-252
[8] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, h.432
[9]
Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam:
Zakat dan Wakaf, h.59
[10] H.Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, h.254
0 Comments: