Senin, 31 Maret 2025

Hukum Administrasi Negara : Sanksi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan Upah Minimum Provinsi Ditinjau dari Teori Keadilan John Rawls

SANKSI PERUSAHAAN YANG MELANGGAR KETENTUAN UPAH MINIMUM PROVINSI DITINJAU DARI TEORI KEADILAN JOHN RAWLS


BAB I: PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan instrumen penting dalam melindungi kesejahteraan pekerja. Pemerintah menetapkan UMP untuk memastikan pekerja memperoleh penghasilan yang layak sesuai dengan standar ekonomi di wilayahnya. Namun, masih banyak perusahaan yang melanggar ketentuan ini, baik dengan membayar upah di bawah UMP maupun menghindari kewajiban lainnya. Pelanggaran ini tidak hanya merugikan pekerja tetapi juga mencerminkan ketidakadilan dalam sistem ekonomi.

Dalam filsafat keadilan, John Rawls mengemukakan teori keadilan sebagai fairness (keadilan sebagai kewajaran), yang menekankan prinsip kesetaraan dalam distribusi hak dan kewajiban. Perspektif ini relevan untuk menganalisis bagaimana sanksi terhadap pelanggaran UMP dapat dijustifikasi demi menciptakan keadilan sosial bagi pekerja.

1.2 Rumusan Masalah

  1. Bagaimana regulasi hukum terkait sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMP di Indonesia?

  2. Bagaimana perspektif Teori Keadilan John Rawls dalam meninjau sanksi terhadap perusahaan yang melanggar UMP?

  3. Bagaimana implikasi penerapan sanksi terhadap perusahaan dalam menciptakan keadilan bagi pekerja?

1.3 Tujuan Penulisan

  1. Menganalisis regulasi yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP.

  2. Mengkaji sanksi perusahaan dalam perspektif Teori Keadilan John Rawls.

  3. Menjelaskan dampak penerapan sanksi dalam menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi pekerja.

BAB II: LANDASAN TEORI

2.1 Konsep Upah Minimum Provinsi (UMP)

UMP adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi berdasarkan kajian ekonomi dan sosial. Dasar hukum UMP di Indonesia diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan UMP setiap tahunnya.

2.2 Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar UMP

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar UMP sesuai ketentuan mencakup:

  1. Sanksi Administratif, berupa teguran, penghentian operasional, atau pencabutan izin usaha.

  2. Sanksi Pidana, berupa denda hingga pidana kurungan sesuai ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

  3. Gugatan Perdata, di mana pekerja dapat menuntut haknya melalui mekanisme hukum.

2.3 Teori Keadilan John Rawls

John Rawls dalam bukunya A Theory of Justice (1971) mengajukan dua prinsip keadilan:

  1. Prinsip Kebebasan: Setiap individu memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar.

  2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle): Ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat.

Dari perspektif Rawls, penegakan UMP adalah bentuk keadilan sosial karena bertujuan melindungi pekerja dari eksploitasi dan memberikan kesempatan yang lebih adil dalam perekonomian.

BAB III: ANALISIS SANKSI PERUSAHAAN YANG MELANGGAR UMP DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RAWLS

3.1 Keadilan dalam Penetapan dan Penerapan Sanksi

Dalam perspektif Rawls, sanksi terhadap perusahaan yang melanggar UMP harus memenuhi dua prinsip:

  1. Keadilan dalam Hukum: Semua perusahaan harus tunduk pada aturan yang sama terkait pembayaran upah.

  2. Keadilan bagi Pekerja: Sanksi yang diberlakukan harus memberikan efek jera serta memastikan pekerja menerima haknya.

3.2 Evaluasi Efektivitas Sanksi di Indonesia

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, banyak perusahaan yang masih menghindari pembayaran upah sesuai UMP. Beberapa faktor penyebab lemahnya penegakan sanksi antara lain:

  1. Kurangnya Pengawasan: Pemerintah daerah sering kali tidak memiliki kapasitas untuk mengawasi seluruh perusahaan.

  2. Kesulitan dalam Proses Hukum: Pekerja yang menggugat perusahaan sering mengalami kendala dalam birokrasi hukum.

  3. Faktor Ekonomi: Beberapa perusahaan mengklaim bahwa mereka tidak mampu membayar upah sesuai UMP karena kondisi ekonomi.

Dalam perspektif Rawls, kondisi ini menciptakan ketimpangan ekonomi yang merugikan kelompok pekerja, yang seharusnya menjadi kelompok yang paling mendapat manfaat dalam sistem keadilan sosial.

BAB IV: KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan

Penegakan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar UMP memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi implementasinya masih menghadapi banyak kendala. Dalam perspektif keadilan John Rawls, sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan UMP harus ditegakkan secara tegas untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan kesejahteraan pekerja dapat terwujud.

4.2 Saran

  1. Penguatan Pengawasan: Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar UMP melalui inspektorat ketenagakerjaan.

  2. Kemudahan Akses Hukum bagi Pekerja: Proses gugatan bagi pekerja yang tidak mendapatkan upah sesuai ketentuan harus disederhanakan.

  3. Peningkatan Kesadaran Perusahaan: Kampanye dan sosialisasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap UMP perlu diperluas untuk menghindari pelanggaran yang disengaja.

  4. Penerapan Sanksi yang Lebih Tegas: Pemerintah perlu memperketat pemberian sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan yang terbukti melanggar UMP agar ada efek jera.

Dengan adanya kebijakan yang lebih ketat dan adil, diharapkan keadilan bagi pekerja dapat terwujud sesuai dengan prinsip keadilan sosial yang dikemukakan oleh John Rawls.

Daftar Pustaka:

  • Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

  • Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2024). Laporan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan.

Previous Post
Next Post

0 Comments: