Senin, 31 Maret 2025

Hukum Administrasi Negara : Perlindungan Hukum Bagi Pekerja atau Buruh di Usaha Mikro dan Kecil

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ATAU BURUH DI USAHA MIKRO DAN KECIL


BAB I: PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor ini menyerap banyak tenaga kerja, terutama di sektor informal. Namun, pekerja atau buruh di UMK sering kali menghadapi berbagai permasalahan terkait perlindungan hukum, seperti upah yang tidak sesuai standar, tidak adanya jaminan sosial, serta kondisi kerja yang kurang memadai. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana regulasi di Indonesia melindungi pekerja di sektor ini.

1.2 Rumusan Masalah

  1. Bagaimana regulasi hukum di Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di UMK?

  2. Apa saja hak-hak pekerja di UMK menurut peraturan yang berlaku?

  3. Bagaimana tantangan dan solusi dalam implementasi perlindungan hukum bagi pekerja di UMK?

1.3 Tujuan Penulisan

  1. Menganalisis regulasi yang mengatur perlindungan hukum bagi pekerja di UMK.

  2. Menjelaskan hak-hak pekerja di sektor UMK.

  3. Mengidentifikasi tantangan dalam implementasi perlindungan hukum dan memberikan solusi yang dapat diterapkan.

BAB II: LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Usaha Mikro dan Kecil

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), usaha mikro adalah usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp50 juta, sedangkan usaha kecil memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.

2.2 Hak-Hak Pekerja dalam Hukum Ketenagakerjaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja, hak-hak pekerja meliputi:

  1. Upah minimum yang layak

  2. Jaminan sosial ketenagakerjaan

  3. Keselamatan dan kesehatan kerja

  4. Cuti tahunan dan cuti haid bagi pekerja perempuan

  5. Perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak

BAB III: ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA DI UMK

3.1 Regulasi yang Mengatur Perlindungan Pekerja UMK

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – memberikan hak dasar bagi pekerja.

  2. Undang-Undang Cipta Kerja – memberikan fleksibilitas dalam hubungan kerja dan mendorong perlindungan bagi pekerja informal.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan – mengatur tentang standar pengupahan, termasuk bagi pekerja UMK.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM – mengatur tentang perlindungan tenaga kerja di sektor UMK.

3.2 Tantangan dalam Implementasi Perlindungan Hukum

  1. Rendahnya kesadaran hukum pemilik usaha terhadap hak pekerja.

  2. Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah.

  3. Keterbatasan anggaran UMK untuk memenuhi standar ketenagakerjaan.

3.3 Solusi untuk Meningkatkan Perlindungan Pekerja di UMK

  1. Edukasi dan Sosialisasi – Peningkatan pemahaman pelaku UMK dan pekerja tentang regulasi ketenagakerjaan.

  2. Insentif bagi UMK yang Memenuhi Standar – Pemerintah dapat memberikan keringanan pajak atau bantuan bagi UMK yang mematuhi aturan ketenagakerjaan.

  3. Peningkatan Pengawasan – Melalui inspektorat ketenagakerjaan dan pelaporan dari pekerja jika terjadi pelanggaran.

BAB IV: KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan

Perlindungan hukum bagi pekerja di usaha mikro dan kecil telah diatur dalam berbagai regulasi, namun implementasinya masih menghadapi kendala. Hak-hak pekerja seperti upah layak, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang aman harus dijamin oleh pemilik usaha dan pemerintah.

4.2 Saran

  1. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan UMK dalam melindungi pekerjanya.

  2. Pelaku UMK harus lebih sadar akan hak-hak pekerja dan menerapkan standar ketenagakerjaan yang sesuai.

  3. Pekerja perlu lebih proaktif dalam mengetahui hak-hak mereka dan melaporkan pelanggaran jika terjadi.

Dengan adanya kesadaran bersama, diharapkan pekerja di UMK mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik dan kesejahteraan mereka meningkat.

Daftar Pustaka:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan UMKM

Previous Post
Next Post

0 Comments: