Senin, 31 Maret 2025

Hukum Administrasi Negara : KETENTUAN PENGUPAHAN DARI TEORI SISTEM HUKUM LON L. FULLER

KETENTUAN PENGUPAHAN DARI TEORI SISTEM HUKUM LON L. FULLER


BAB I: PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pengupahan merupakan aspek penting dalam hubungan industrial yang menentukan kesejahteraan pekerja serta stabilitas ekonomi perusahaan. Regulasi tentang pengupahan di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, dalam praktiknya, masih banyak ditemukan permasalahan terkait implementasi kebijakan pengupahan, termasuk ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan upah minimum.

Lon L. Fuller, dalam teorinya tentang sistem hukum, mengemukakan bahwa hukum harus memiliki delapan prinsip esensial agar dapat diterapkan secara efektif dan adil. Perspektif ini dapat digunakan untuk mengevaluasi bagaimana regulasi pengupahan di Indonesia telah memenuhi prinsip-prinsip sistem hukum yang baik dan bagaimana perbaikannya dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

1.2 Rumusan Masalah

  1. Bagaimana ketentuan hukum terkait pengupahan di Indonesia?

  2. Bagaimana teori sistem hukum Lon L. Fuller menjelaskan efektivitas regulasi pengupahan?

  3. Bagaimana penerapan teori Lon L. Fuller dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengupahan?

1.3 Tujuan Penulisan

  1. Menganalisis ketentuan hukum pengupahan di Indonesia.

  2. Mengkaji efektivitas regulasi pengupahan berdasarkan teori sistem hukum Lon L. Fuller.

  3. Memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha terhadap kebijakan pengupahan.

BAB II: LANDASAN TEORI

2.1 Ketentuan Hukum tentang Pengupahan di Indonesia

Ketentuan pengupahan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan utama, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak-hak pekerja termasuk pengupahan.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum dan struktur skala upah.

  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang mengatur kebijakan teknis terkait pengupahan.

Pengupahan bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja dengan memberikan kompensasi yang layak sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial di suatu wilayah.

2.2 Teori Sistem Hukum Lon L. Fuller

Lon L. Fuller dalam bukunya The Morality of Law (1964) mengemukakan delapan prinsip dasar sistem hukum yang baik:

  1. Hukum harus bersifat umum (generality).

  2. Hukum harus diumumkan secara jelas (publicity).

  3. Hukum tidak boleh berlaku surut (non-retroactivity).

  4. Hukum harus dapat dipahami (understandability).

  5. Hukum tidak boleh bertentangan satu sama lain (consistency).

  6. Hukum harus dapat dipatuhi (feasibility).

  7. Hukum harus stabil dari waktu ke waktu (stability).

  8. Hukum harus diterapkan sesuai dengan yang telah diumumkan (congruence between official action and declared rule).

Prinsip-prinsip ini dapat digunakan untuk menilai efektivitas regulasi pengupahan di Indonesia dan mencari solusi atas permasalahan yang ada.

Hukum Administrasi Negara : Sanksi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan Upah Minimum Provinsi Ditinjau dari Teori Keadilan John Rawls

Hukum Administrasi Negara : Perlindungan Hukum Bagi Pekerja atau Buruh di Usaha Mikro dan Kecil 

BAB III: ANALISIS PENERAPAN TEORI LON L. FULLER DALAM KETENTUAN PENGUPAHAN

3.1 Evaluasi Regulasi Pengupahan Berdasarkan Teori Lon L. Fuller

Berdasarkan prinsip sistem hukum Lon L. Fuller, regulasi pengupahan di Indonesia dapat dievaluasi sebagai berikut:

  1. Generality: Regulasi pengupahan telah mencakup semua sektor tenaga kerja, tetapi penerapannya masih lemah bagi pekerja informal.

  2. Publicity: Peraturan pengupahan telah diumumkan secara resmi, tetapi masih banyak pekerja yang kurang memahami hak-hak mereka.

  3. Non-retroactivity: Upah minimum ditetapkan berdasarkan tahun berjalan, sehingga tidak berlaku surut.

  4. Understandability: Sebagian besar aturan pengupahan mudah dipahami, tetapi beberapa aspek teknis seperti perhitungan struktur dan skala upah masih kompleks.

  5. Consistency: Ada beberapa ketidakkonsistenan antara regulasi pusat dan daerah yang menyebabkan perbedaan implementasi.

  6. Feasibility: Banyak perusahaan, terutama usaha mikro dan kecil, mengalami kesulitan dalam mematuhi ketentuan upah minimum.

  7. Stability: Kebijakan pengupahan sering berubah setiap tahun, yang dapat menciptakan ketidakpastian bagi pekerja dan pengusaha.

  8. Congruence: Implementasi dan pengawasan terhadap kebijakan pengupahan masih lemah, sehingga banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan tanpa sanksi yang efektif.

3.2 Solusi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha terhadap Ketentuan Pengupahan

Berdasarkan analisis di atas, berikut adalah beberapa solusi untuk meningkatkan efektivitas regulasi pengupahan:

  1. Penyederhanaan Aturan: Pemerintah perlu menyederhanakan peraturan teknis agar lebih mudah dipahami oleh pekerja dan pengusaha.

  2. Penguatan Sosialisasi: Kampanye edukasi tentang hak-hak pekerja harus ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran pekerja terhadap upah yang layak.

  3. Penegakan Hukum yang Konsisten: Pemerintah perlu memastikan bahwa sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum diterapkan secara tegas.

  4. Stabilisasi Kebijakan: Penetapan upah minimum harus memperhitungkan keberlanjutan ekonomi, sehingga tidak berubah drastis setiap tahun.

  5. Pemberian Insentif bagi UMKM: Pemerintah dapat memberikan insentif bagi usaha mikro dan kecil agar dapat mematuhi regulasi pengupahan tanpa membebani operasional bisnis.

BAB IV: KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan

Regulasi pengupahan di Indonesia telah memenuhi sebagian besar prinsip sistem hukum yang baik menurut Lon L. Fuller, tetapi masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya. Ketidakkonsistenan dalam regulasi, lemahnya pengawasan, serta rendahnya kesadaran pekerja terhadap hak-hak mereka menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas kebijakan pengupahan.

4.2 Saran

  1. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pengupahan.

  2. Diperlukan sosialisasi yang lebih luas kepada pekerja dan pengusaha tentang regulasi pengupahan.

  3. Regulasi pengupahan harus lebih stabil agar dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha.

  4. Dukungan bagi usaha mikro dan kecil perlu diperkuat agar mereka mampu membayar upah sesuai ketentuan.

Dengan implementasi yang lebih baik, sistem pengupahan dapat menjadi lebih adil dan sesuai dengan prinsip keadilan hukum yang dikemukakan oleh Lon L. Fuller.

Daftar Pustaka:

  • Fuller, L.L. (1964). The Morality of Law. Yale University Press.

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

  • Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2024). Laporan Kebijakan Pengupahan.

Previous Post
Next Post

0 Comments: