Senin, 31 Maret 2025

Hukum Administrasi Negara : Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Atas Kontrak yang Bertentangan dengan Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan Juncto Undang-Undang Cipta Kerja

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Atas Kontrak yang Bertentangan dengan Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan Juncto Undang-Undang Cipta Kerja


BAB I: PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pekerja merupakan salah satu elemen utama dalam dunia ketenagakerjaan yang memiliki hak-hak fundamental, termasuk hak atas perlindungan hukum dalam hubungan kerja. Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan perjanjian kerja yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.

Undang-Undang Cipta Kerja membawa sejumlah perubahan dalam aspek ketenagakerjaan, termasuk pengaturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak pekerja. Namun, dalam implementasinya, masih terdapat kontrak kerja yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang dapat merugikan pekerja. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja dalam situasi tersebut.

1.2 Rumusan Masalah

  1. Bagaimana ketentuan hukum mengenai perjanjian kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Cipta Kerja?

  2. Apa saja bentuk kontrak kerja yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan?

  3. Bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja yang terikat kontrak kerja yang tidak sah menurut hukum?

1.3 Tujuan Penulisan

  1. Mengkaji ketentuan perjanjian kerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

  2. Menganalisis bentuk kontrak kerja yang bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan.

  3. Memberikan solusi hukum untuk melindungi pekerja yang terdampak oleh kontrak yang tidak sah.

Hukum Administrasi Negara : Sanksi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan Upah Minimum Provinsi Ditinjau dari Teori Keadilan John Rawls

Hukum Administrasi Negara : KETENTUAN PENGUPAHAN DARI TEORI SISTEM HUKUM LON L. FULLER

BAB II: KERANGKA TEORI DAN LANDASAN HUKUM

2.1 Konsep Perlindungan Hukum dalam Hubungan Kerja

Perlindungan hukum bagi pekerja meliputi aspek normatif dan praktis yang bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan tidak dirugikan oleh praktik ketenagakerjaan yang menyimpang. Perlindungan hukum ini mencakup:

  1. Perlindungan Normatif: Jaminan hak-hak pekerja dalam peraturan perundang-undangan.

  2. Perlindungan Preventif: Upaya mencegah pelanggaran hak pekerja melalui regulasi dan pengawasan.

  3. Perlindungan Represif: Upaya hukum bagi pekerja yang dirugikan akibat pelanggaran kontrak kerja.

2.2 Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

  5. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja

BAB III: ANALISIS KONTRAK KERJA YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM

3.1 Bentuk-Bentuk Kontrak yang Tidak Sah Menurut Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja, beberapa bentuk kontrak kerja yang bertentangan dengan hukum antara lain:

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang melebihi batas waktu yang ditetapkan

    • PKWT hanya diperbolehkan maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan), jika lebih dari itu maka menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

  2. PKWT tanpa kompensasi

    • Undang-Undang Cipta Kerja mengatur bahwa pekerja PKWT berhak atas kompensasi setelah kontrak berakhir.

  3. Kontrak kerja yang menghilangkan hak pekerja

    • Misalnya, perjanjian yang mengabaikan hak cuti, tunjangan, atau jaminan sosial tenaga kerja.

  4. Kontrak kerja dengan sistem outsourcing yang tidak sesuai regulasi

    • Perusahaan outsourcing harus berbadan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi pekerja alih daya.

3.2 Perlindungan Hukum bagi Pekerja yang Dirugikan

Jika pekerja terikat kontrak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mereka memiliki beberapa mekanisme perlindungan hukum, yaitu:

  1. Mekanisme Penyelesaian Hubungan Industrial

    • Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sebelum masuk ke ranah pengadilan.

  2. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

    • Jika penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil, pekerja dapat mengajukan gugatan ke PHI untuk menuntut hak-haknya.

  3. Laporan ke Dinas Ketenagakerjaan

    • Pekerja dapat melaporkan pelanggaran kontrak kerja kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk dilakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

  4. Perlindungan melalui Serikat Pekerja

    • Pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja memiliki kekuatan lebih dalam memperjuangkan hak-haknya, termasuk melawan perjanjian kerja yang merugikan.

BAB IV: PENUTUP

4.1 Kesimpulan

  1. Kontrak kerja harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.

  2. Kontrak yang bertentangan dengan hukum dapat merugikan pekerja, baik dari segi finansial maupun jaminan sosial.

  3. Terdapat berbagai mekanisme perlindungan hukum bagi pekerja yang terikat dalam kontrak yang tidak sah, mulai dari mediasi hingga gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.

  4. Peran pengawasan dari pemerintah dan kesadaran pekerja terhadap hak-haknya sangat penting dalam menegakkan keadilan dalam hubungan kerja.

4.2 Saran

  1. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang masih menerapkan kontrak kerja yang bertentangan dengan regulasi.

  2. Pekerja harus lebih memahami hak-haknya melalui sosialisasi dan pelatihan hukum ketenagakerjaan.

  3. Serikat pekerja harus aktif dalam membantu pekerja yang mengalami ketidakadilan dalam hubungan kerja.

  4. Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan perlu dipermudah dan lebih cepat dalam memberikan keadilan bagi pekerja yang terdampak.

Daftar Pustaka:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

  • Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

  • Sumber lain yang relevan terkait ketenagakerjaan.

(Ar)
Previous Post
Next Post

0 Comments: