KRITERIA PENENTUAN UPAH DALAM PT BERDIRI AMATI INDONESIA DARI TEORI KEADILAN JOHN RAWLS

BAB I: PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Upah merupakan salah satu aspek fundamental dalam hubungan ketenagakerjaan yang menentukan kesejahteraan pekerja. Dalam praktiknya, kebijakan pengupahan sering kali menjadi isu yang kompleks, terutama dalam kaitannya dengan prinsip keadilan. Salah satu teori yang relevan untuk menilai kebijakan pengupahan adalah Teori Keadilan John Rawls, yang menekankan prinsip kebebasan yang sama, kesetaraan yang adil dalam kesempatan, dan prinsip perbedaan yang mengutamakan kesejahteraan kelompok paling kurang beruntung.
PT Berdiri Amati Indonesia sebagai salah satu perusahaan berkembang di Indonesia memiliki tantangan dalam menetapkan kebijakan upah yang adil. Dalam konteks ini, analisis terhadap kebijakan pengupahan perusahaan berdasarkan perspektif John Rawls menjadi penting guna memastikan bahwa sistem pengupahan yang diterapkan tidak hanya menguntungkan pihak manajemen, tetapi juga memberikan kesejahteraan yang layak bagi seluruh pekerja.
1.2 Rumusan Masalah
-
Bagaimana konsep keadilan menurut John Rawls dalam konteks penentuan upah?
-
Bagaimana kebijakan pengupahan di PT Berdiri Amati Indonesia diterapkan saat ini?
-
Bagaimana kriteria penentuan upah di PT Berdiri Amati Indonesia dapat dievaluasi berdasarkan teori keadilan John Rawls?
1.3 Tujuan Penelitian
-
Menganalisis konsep keadilan dalam teori John Rawls dan relevansinya terhadap kebijakan pengupahan.
-
Mengidentifikasi dan mengevaluasi kebijakan pengupahan di PT Berdiri Amati Indonesia.
-
Memberikan rekomendasi kebijakan pengupahan yang lebih adil berdasarkan teori keadilan John Rawls.
BAB II: KERANGKA TEORI DAN LANDASAN HUKUM
2.1 Teori Keadilan John Rawls
John Rawls dalam bukunya A Theory of Justice mengemukakan tiga prinsip utama:
-
Prinsip Kebebasan yang Sama: Setiap individu memiliki hak yang sama terhadap kebebasan dasar, termasuk hak dalam memperoleh pekerjaan dan pengupahan yang layak.
-
Prinsip Kesetaraan yang Adil dalam Kesempatan: Semua individu harus memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pekerjaan dan kompensasi yang setara berdasarkan kemampuan dan kontribusi mereka.
-
Prinsip Perbedaan (Difference Principle): Kesenjangan ekonomi dan sosial hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung dalam masyarakat.
Teori ini memberikan kerangka untuk menilai apakah kebijakan pengupahan suatu perusahaan mencerminkan keadilan bagi semua pekerja.
2.2 Kebijakan Pengupahan dalam Sistem Hukum Indonesia
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
-
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
-
Konsep Upah Minimum dan Upah Berkeadilan dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia
BAB III: ANALISIS KEBIJAKAN PENGUPAHAN DI PT BERDIRI AMATI INDONESIA
3.1 Sistem Pengupahan di PT Berdiri Amati Indonesia
PT Berdiri Amati Indonesia menerapkan sistem pengupahan berdasarkan beberapa faktor:
-
Upah Minimum Regional (UMR) sebagai dasar penetapan gaji.
-
Kompetensi dan pengalaman kerja sebagai faktor penentu upah tambahan.
-
Tunjangan dan insentif berbasis kinerja.
-
Evaluasi tahunan terhadap sistem pengupahan berdasarkan profitabilitas perusahaan.
Namun, dalam implementasinya masih ditemukan beberapa ketimpangan, seperti perbedaan gaji yang signifikan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak serta kurangnya transparansi dalam penentuan tunjangan.
Hukum Administrasi Negara : Perlindungan Hukum Bagi Pekerja atau Buruh di Usaha Mikro dan Kecil
Hukum Administrasi Negara : Sanksi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan Upah Minimum Provinsi Ditinjau dari Teori Keadilan John Rawls
Hukum Administrasi Negara : KETENTUAN PENGUPAHAN DARI TEORI SISTEM HUKUM LON L. FULLER
3.2 Evaluasi Kebijakan Pengupahan Berdasarkan Teori John Rawls
Berdasarkan teori keadilan John Rawls, kebijakan pengupahan di PT Berdiri Amati Indonesia dapat dievaluasi sebagai berikut:
-
Prinsip Kebebasan yang Sama:
-
Tidak semua pekerja memiliki akses yang sama terhadap peningkatan upah dan promosi.
-
Pekerja kontrak sering kali menerima gaji yang lebih rendah dibandingkan pekerja tetap meskipun memiliki tanggung jawab yang sama.
-
-
Prinsip Kesetaraan yang Adil dalam Kesempatan:
-
Tidak semua pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kenaikan gaji atau tunjangan tambahan.
-
Adanya perbedaan kesempatan promosi antara pekerja dengan latar belakang ekonomi yang berbeda.
-
-
Prinsip Perbedaan:
-
Kesenjangan gaji antara manajemen dan pekerja operasional cukup tinggi, tanpa adanya mekanisme kompensasi tambahan bagi pekerja dengan gaji rendah.
-
Tidak adanya kebijakan yang secara eksplisit menguntungkan pekerja dengan kondisi ekonomi paling rentan.
-
BAB IV: PENUTUP
4.1 Kesimpulan
-
Teori keadilan John Rawls menekankan bahwa kebijakan pengupahan harus adil dan memberikan manfaat bagi kelompok pekerja yang paling rentan.
-
Sistem pengupahan di PT Berdiri Amati Indonesia masih memiliki ketimpangan dalam transparansi, kesetaraan kesempatan, dan perlindungan terhadap pekerja berpenghasilan rendah.
-
Kebijakan pengupahan yang lebih adil dapat diimplementasikan dengan mengacu pada prinsip-prinsip Rawls, terutama dalam memberikan akses yang lebih luas terhadap peningkatan upah dan kesejahteraan bagi pekerja dengan kondisi ekonomi rendah.
4.2 Rekomendasi
-
Meningkatkan transparansi dalam kebijakan pengupahan, termasuk dalam pemberian tunjangan dan insentif.
-
Mengurangi kesenjangan antara pekerja kontrak dan pekerja tetap dengan memberikan standar pengupahan yang lebih proporsional.
-
Mengimplementasikan mekanisme kompensasi tambahan bagi pekerja dengan pendapatan rendah guna memenuhi prinsip perbedaan yang dikemukakan oleh John Rawls.
-
Melibatkan perwakilan pekerja dalam perumusan kebijakan pengupahan untuk memastikan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam sistem pengupahan di PT Berdiri Amati Indonesia.
Daftar Pustaka:
-
Rawls, John. A Theory of Justice. Harvard University Press, 1971.
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Sumber lain yang relevan terkait teori keadilan dan kebijakan pengupahan.
0 Comments: